Liputan6.com, Jakarta - Status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel yang menjadi anggota Paskibraka pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Istana Negara, sempat dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Perancis. Atas kejadian itu, ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Natapradja mengaku lalai dalam mengurus kewarganegaraan anaknya.
Hal ini terjadi, karena dia selama ini tidak mengetahui cara mendaftarkan kewarganegaraan anaknya yang merupakan hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu, pemerintah tidak pernah sosialisasi apapun perihal pendaftaran kewarganegaraan tersebut.
"Di sini yang tidak saya ketahui, bagaimana saya ketahui ini dan bagaimana cara mendaftarkannya itu yang saya tidak ketahui," kata Ira di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Advertisement
Karena itu, Ira menyarankan agar para orangtua yang kawin campur tidak hanya mengandalkan pemerintah semata. Menurut dia, para orangtua sendiri harus lebih aktif untuk mencari tahu cara mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.
"Kalau tidak agresif tidak tahu apa-apa, karena tidak ada surat pemberitahuan apapun," ujar Ira.
Dia pun menganggap masalah yang menimpa Gloria sebagai hikmah. Sebab, dengan adanya masalah itu, Ira menjadi tahu ada yang harus dibenahi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Saya dari 2006 sama sekali tidak tahu, di saat Gloria terkena musibah ini menjadi hikmah. Makanya kami melakukan judicial review karena berapa sih yang mengetahui dan berapa besar di Indonesia ini. Banyak sekali yang stateless, karena mereka tidak tahu," tandas Ira.