Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Doddy Aryanto Supeno. Hakim juga menghukum eks asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro itu dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp 150 juta secara bertahap kepada Edy.
Advertisement
Doddy yang merupakan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga itu juga terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Doddy dianggap tak seirama dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," ucap Sumpeno.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Doddy dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Doddy didakwa jaksa memberikan suap Rp 150 juta kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta disusul Rp 50 juta kemudian.
Doddy didakwa memberi suap bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presdir Lippo Group Eddy Sindoro.