Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)‎. Jaksa juga menuntut Direktur PT Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Pusat, Rabu (31/8/2016).
Baca Juga
Jaksa menilai Doddy terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎ Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp 150 juta secara bertahap kepada Edy.
Advertisement
Perbuatannya ini melanggar‎ Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pertimbangannya, jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Namun, sikap sopan Doddy meringankan tuntutannya.
Sebelumnya, Doddy didakwa jaksa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta disusul Rp 50 juta kemudian.‎
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.