Mantan Wakil Ketua DPD: Jangan Buru-Buru Berhentikan Irman Gusman

Menurut La Ode, sebaiknya Irman Gusman dinonaktifkan saja dari posisinya sebagai Ketua DPD daripada ‎memecatnya sebagai anggota.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Sep 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 12:47 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditahan KPK setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara, La Ode Ida meminta agar DPD tidak buru-buru memberhentikan Irman Gusman. Sebab saat ini Ketua DPD itu masih berstatus sebagai tersangka.

"Jangan dulu terburu-buru berhentikan Pak Irman Gusman. Dia punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi maka ada ketentuan hukum bagaimana caranya orang bisa lepas dari gratifikasi itu," kata La Ode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Menurut dia, jika DPD langsung memberhentikan Irman Gusman hari ini, dia khawatir DPD akan mengambil keputusan yang ceroboh.

Menurut La Ode, sebaiknya Irman Gusman dinonaktifkan saja dari posisinya sebagai Ketua DPD daripada ‎memecatnya sebagai anggota. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari dugaan adanya agenda beberapa pihak di internal DPD untuk menyingkirkan Irman Gusman.

"Biar saja vakum dulu posisi ketua. Kepemimpinan DPD itu kolektif dan dua orang bisa memimpin bergantian berperan sebagai ketua‎, kan wakil ketuanya dua orang," tandas La Ode Ida yang menjadi pimpinan DPD pada 2004-2009.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya