Liputan6.com, Jakarta - Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara, La Ode Ida meminta agar DPD tidak buru-buru memberhentikan Irman Gusman. Sebab saat ini Ketua DPD itu masih berstatus sebagai tersangka.
"Jangan dulu terburu-buru berhentikan Pak Irman Gusman. Dia punya hak untuk melakukan praperadilan kalau itu terkait gratifikasi maka ada ketentuan hukum bagaimana caranya orang bisa lepas dari gratifikasi itu," kata La Ode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Baca Juga
Menurut dia, jika DPD langsung memberhentikan Irman Gusman hari ini, dia khawatir DPD akan mengambil keputusan yang ceroboh.
Advertisement
Menurut La Ode, sebaiknya Irman Gusman dinonaktifkan saja dari posisinya sebagai Ketua DPD daripada memecatnya sebagai anggota. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari dugaan adanya agenda beberapa pihak di internal DPD untuk menyingkirkan Irman Gusman.
"Biar saja vakum dulu posisi ketua. Kepemimpinan DPD itu kolektif dan dua orang bisa memimpin bergantian berperan sebagai ketua, kan wakil ketuanya dua orang," tandas La Ode Ida yang menjadi pimpinan DPD pada 2004-2009.