Irman Gusman Ditangkap, Bagaimana Nasib Perluasan Kewenangan DPD?

DPR meminta agar DPD menyelesaikan dulu masalah penangkapan Irman Gusman.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Sep 2016, 11:53 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 11:53 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini tengah membahas soal perluasan kewenangan DPD. Namun, pembahasan ini harus tertunda lantaran Ketua DPD Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya tidak ada hubungannya (penangkapan) dengan peningkatan wewenang DPD, sehingga harus kita pisahkan, kita serahkan ke KPK," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/9/2016).

Namun, kata Agus, dia meminta agar DPD menyelesaikan dulu masalah penangkapan Irman Gusman. Baru setelah itu, DPR dan DPD dapat kembali membahas soal perluasan kewenangan.

"Penangkapan atau OTT Irman Gusman ini diselesaikan dulu. Selanjutnya kita serahkan pada pemangku kepentingan, pemangku di dalam pembuatan undang-undang, karena memang semuanya sesuai peraturan perundang-undangan," papar Agus.

"Untuk DPD kita selesaikan juga pada pemangku UU karena semuanya dilaksanakan sesuai UUD 1945," sambung dia.

KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. "KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK menyita uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.

Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Tiga penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya