Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa meminta Irman Gusman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Jika tidak, pihaknya akan mencopot Irman Gusman dengan tidak hormat.
"Kalau sekarang tersangka, diberhentikan dari jabatannya. Sebenarnya dari kemarin saya tunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK dari kemarin tapi tak bisa ketemu dia," kata AM Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dijelaskan dia, pemberhentian itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Dalam pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.
Advertisement
"Ya ini berstatus tersangka kan jelas sekali. Ini tata tertib DPD 2016, tata tertib lama juga begitu," jelas dia.
Namun, AM Fatwa tidak menjelaskan lebih detail apakah Irman Gusman dicopot dari jabatan Ketua DPD atau langsung diberhentikan dari anggota DPD.
AM Fatwa pun tak mempermasalahkan jika Irman Gusman mengajukan praperadilan karena menganggap dirinya tidak bersalah. Namun yang pasti aturan DPD, kata AM Fatwa harus ditegakkan.
"Praperadilan soal lain soal pidana, ini soal etik dan etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan dan ini perintah tata tertib," ucap AM Fatwa.
Mekanisme Pergantian Ketua DPD
AM Fatwa pun mendesak agar Irman Gusman mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga DPD bisa langsung mencari pengganti Irman.
"Baru setelah Pak Irman diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak, ada mekanisme yang mengatur kalau pengganti Pak Irman harus dari daerah yang sama dengan yang diwakili Pak Irman," kata AM Fatwa.
Hal itu diatur dalam Tata Tertib DPD dalam pasal 54 ayat 3 yang berbunyi bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.
Pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru pun harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus). Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan Ketua atau Wakil Ketua paling lambat tiga hari setelah Ketua atau Wakil Ketua yang sekarang diberhentikan.
"Jadi belum tentu juga pemilihan Ketua DPD yang baru dilakukan hari ini, belum tentu juga keputusan pemberhentian Pak Irman keluar hari ini, nanti ditunggu saja hasil rapat BK, saya tidak mau mendahului hasil rapat," tandas AM Fatwa.