Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan 9 lembaga non-struktural (LNS). Pembubaran 9 LNS ini karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan yang sudah ada di Kementerian.
"Tadi diputuskan dihapus 9 LNS," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Pembubaran LNS oleh Jokowi ini bukan pertama kalinya. Tahun 2014 mantan Wali Kota Solo itu membubarkan 10 LNS dari total 127 LNS. Kemudian pada 2015 2 LNS juga dihapus. Sehingga saat ini tinggal 127 LNS yang tersisa.
Advertisement
"Dari 127 sudah 21 LNS yang dibubarkan, dihapus," kata dia.
Sembilan LNS yang dibubarkan ini merupakan hasil bentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres). Dengan demikian masih ada 106 LNS yang beroperasi.
Dari 106 LNS, 85 di antaranya merupakan hasil bentukan Undang-undang dan butuh perubahan undang-undang untuk mengubah atau membubarkannya. Terlepas dari itu, masih ada 21Â LNS yang harus dikaji Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) apakah digabung atau dilakukan tindakan efisiensi lainnya.
"Ke depan maka arahan bapak Presiden tidak perlu dibuat perintah dalam undang-undang untuk membuat badan-badan baru. Dengan demikian badan yang sudah ada atau kementerian lembaga yang ada yang dimaksimalkan, dioptimalkan," Pramono memungkas.
Berikut 9 LNS yang dibubarkan:
1. Badan Benih Nasional.
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dengan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.