Jokowi: Bubarkan Lembaga yang Tumpang Tindih Kewenangannya

Menurut Jokowi, birokrasi yang baik tidak hanya melahirkan birokrat profesional, tapi juga mampu melayani masyarakat dengan baik.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Sep 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 15:36 WIB
20160812-Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kebakaran Hutan dan Lahan-Jakarta
Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8). Rapat tersebut membahas soal pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kabinet Kerja mengkaji kembali lembaga non-struktural (LNS) yang ada saat ini. Lembaga yang dinilai tumpang tindih kewenangan dan fungsinya diperintahkan untuk langsung dibubarkan saja.

"Jika LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian, saya minta dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke kementerian yang berkesuaian," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Saat ini tercatat masih ada 115 lembaga non-struktural yang ada di Indonesia. 85 Lembaga dibentuk berdasar undang-undang, enam lembaga dibentuk berdasar PP, dan 24 lainnya dibentuk berdasarkan Keppres atau Perpres.

"115 adalah angka yang menurut saya sangat besar. Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan PP dan Perpres atau keppres yang masih berada di ranah pemerintah," jelas Jokowi.

Reformasi birokrasi di Indonesia tidak dapat ditunda lagi. Birokrasi yang baik tidak hanya melahirkan birokrat profesional, tapi juga mampu melayani masyarakat dengan baik.

"Tanpa reformasi birokrasi, kita akan semakin ditinggal, akan tertinggal dengan negara-negara lain dalam meraih kemajuan. Untuk itu kita harus berani menata kembali lembaga-lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien, efektif, terkonsolidasi dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lain," pungkas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya