HM Prasetyo: Jaksa Makelar Kasus Harus Ditindak Tegas

Dia sudah meminta agar kejaksaan diperbolehkan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2016, 15:19 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 15:19 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini. Rapat membahas perkembangan isu-isu terkini dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.

Prasetyo mengatakan, sampai saat ini memang masih ada jaksa yang secara sadar atau  tidak justru menyalahgunakan wewenang. Bahkan, lanjut dia, ada juga jaksa yang menjadi makelar kasus.

"Mereka yang berperilaku seperti ini jumlahnya tidak banyak. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas," ucap Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia lalu menceritakan ditangkapnya jaksa Farizal dari Sumatera Barat dalam kasus gula. Prasetyo membantah jika dikatakan pihaknya menutup-nutupi kasus ini.

"Selama KPK punya bukti, tentu semua pihak harus memahami," kata Prasetyo.

Dia sudah meminta agar kejaksaan diperbolehkan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus ini.

"Kami punya prinsip bahwa siapapun yang salah dari jajaran kami tetap salah. Sebaliknya kalau benar, kami bela," ujar dia.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait kasus kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Farizal yang merupakan jaksa di Kejati Sumbar mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, ia juga seolah-olah sebagai penasihat hukum dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya