KPK Korek Sekjen DPD soal Kewenangan Irman Gusman

Sudarsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Sep 2016, 05:17 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2016, 05:17 WIB
20160918- Irman Gusman Saat Kenakan Rompi Orange KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman resmi ditahan KPK karena terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto. Sudarsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Kelar diperiksa, Sudarsono hanya komentar sedikit. Dia dikorek keterangan oleh penyidik KPK terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3).

"Tentang UU MD3," ucap Sudarsoni di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik memang mengorek Sudarsono terkait kewenangan anggota DPD. Terutama Ketua DPD yang pernah dijabat Irman Gusman.

"Sekjen DPD dimintai keterangan seputar peraturan di DPD. Juga ditanya terkait administrasi yang berhubungan dengan tugas dan keanggotaan IG (Irman Gusman) di DPD," ujar Yuyuk.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula  impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

Adapun dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya