KPK Tak Perpanjang Pencegahan Aguan dalam Kasus Reklamasi

KPK mencegah Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 1 April 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Sep 2016, 15:27 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 15:27 WIB
20160424-KPK Sita Rp 650 Juta saat OTT Ketua PN Kepahiang
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Sugianto Kusuma alias Aguan. Padahal masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group itu akan habis pada 1 Oktober besok.

"Iya benar, (pencegahan Aguan) tidak diperpanjang," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).

Yuyuk pun membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan. Dia menyatakan, status Aguan masih sama yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," ucap Yuyuk.

KPK mencegah Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP. Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya