VIDEO: Polisi Curigai 2 Makam di Padepokan Dimas Kanjeng

Polda Jawa Timur masih berkoordinasi dengan Polres Probolinggo terkait perlu tidaknya membongkar makam tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 19:15 WIB
Dimas Kanjeng
Pintu gerbang Padepokan Dimas Kanjeng (Liputan6.com / Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail dan Abdul Gani. Diduga pembunuhan dilakukan karena Dimas Kanjeng khawatir keduanya membocorkan penipuan yang dilakukannya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (10/10/2016), saat ini polisi tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hal ini setelah ditemukannya dua makam mencurigakan di sekitar area padepokan.

Namun demikian, Polda Jawa Timur masih berkoordinasi dengan Polres Probolinggo terkait perlu tidaknya membongkar makam tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Dimas Kanjeng. Tiga tersangka di antaranya adalah mantan perwira menengah TNI dengan pangkat tertinggi letnan kolonel. Para pelaku diberi upah Rp 320 juta untuk menghabisi Abdul Gani.

Dimas Kanjeng tidak hanya terjerat kasus pembunuhan. Belakangan polisi juga membongkar dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dari hari ke hari semakin banyak yang mengaku jadi korban penipuan Dimas Kanjeng. Para korban mengaku dirugikan berkisar antara jutaan hingga miliaran rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya