Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memberangkatkan anggotanya ke Polda Jawa Timur untuk memeriksa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus dugaan penipuan. Taat sudah bersatus sebagai tersangka atas laporan penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka. Sejak kemarin anggota sudah di sana (Polda Jatim)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Baca Juga
Menurut Agus, penyidik yang telah berada di Polda Jatim juga dijadwalkan akan meminta keterangan sejumlah saksi. Sejauh ini sudah ada empat orang yang telah diinterogasi penyidik.
Advertisement
"Anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi juga. Yang pasti anggota ke Jatim untuk menangani laporan yang ada di Bareskrim, tapi lini perkaranya di Jatim," ungkap Agus.
Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Ainul Yaqin pada 20 Februari 2016. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa beberapa warga di Probolinggo.
Kasus dugaan penipuan itu diduga telah terjadi sejak 2007 hingga 2015. Modusnya, para korban menyetorkan uang ke salah satu santri atau mantan anak didik Dimas Kanjeng yang bernama Abdul Ghani. Kemudian Abdul Ghani menyetor uang kepada Dimas Kanjeng. Para korban mengaku saat itu diiming-imingi uangnya bisa digandakan.
Belakangan Abdul Gani dilaporkan dibunuh. Santri lainnya yang juga dilaporkan tewas terbunuh adalah Ismail. Kasus kematian dua orang ini yang kemudian menyebabkan terungkapnya praktik penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam kasus pembunuhan ini, Taat Pribadi kemudian ditetapkan menjadi tersangka.