Polri: Napi Lapas Kerobokan Dalang Peredaran Uang Palsu Rp 2 M

Selama empat tahun beroperasi, tersangka sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 2 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Okt 2016, 20:16 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 20:16 WIB
20161010-Rilis-Upal-Bareskrim-Mabes-Polri-HEL
Petugas meletakkan barang bukti hasil print uang palsu saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (10/10/2016). Peredaran dikendalikan dari rutan, empat tersangka diamankan dalam kasus ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Seorang narapidana Lapas Kerobokan Bali berinisial A diduga menjadi biang keladi peredaran uang palsu (upal) ini.

"Dari hasil penyidikan, jaringan ini dikendalikan oleh saudara A di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali. A perintahkan buat upal lalu mengedarkannya, dikirim ke mana saja," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).

Selain A, polisi juga telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya juga telah ditangkap pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu di Semarang, Jawa Tengah.

Empat tersangka yang ditangkap antara lain H, Y, M dan S. Untuk H, Y dan M berperan membantu proses pembuatan uang palsu dan mengedarkannya. Sementara S berperan menyediakan tempat percetakan.

"Saudara S, kami geledah di rumahnya di Jalan Damar Raya, Padangsari Banyumanik Semarang. Di sana ditemukan alat cetak, perwarna sablon, printer, dan alat pemotong," terang Agung.

Selama empat tahun beroperasi, sambung Agung, tersangka sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 2 miliar.

"Dari Rp 2 miliar uang palsu ini dikendalikan semuanya oleh A (narapidana). Dia tentukan dikirim ke mana. Ada 10 provinsi teridentifikasi penyebaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka S, dikendalikan A, dan diedarkan oleh H, Y, M," jelas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya