Bareskrim Polri Tangkap 4 Anggota Jaringan Uang Palsu di Semarang

Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran uang palsu di Ungaran, Semarang yang dikendalikan seorang narapidana.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Okt 2016, 02:32 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2016, 02:32 WIB
20160722-Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 7 Miliar di Magelang-Jakarta
Ribuan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diperlihatkan saat rilis kasus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7). Bareskrim mengungkap sindikat uang palsu di Magelang dengan barang bukti uang palsu Rp 7 M. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah. Mereka berinisial HH (39), SV (26), S (48), dan MS (32).

"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (8/10/2016).

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lapas.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," jelas Agung.

Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis hingga Jumat dini hari lalu di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang palsu.

"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," ujar Agung.

Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya