Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu serta mengamankan empat tersangka di Semarang, Jawa Tengah. Mereka berinisial HH (39), SV (26), S (48), dan MS (32).
"Pada Kamis tanggal 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap empat orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang, Jawa Tengah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (8/10/2016).
Baca Juga
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran uang palsu di Ungaran, Semarang, yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lapas.
Advertisement
"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus uang palsu di Lapas Kerobokan Bali," jelas Agung.
Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari Kamis hingga Jumat dini hari lalu di lokasi yang berbeda di Semarang dan sekitarnya.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual uang palsu hingga pengendali peredaran uang palsu.
"Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali sejak empat tahun yang lalu," ujar Agung.
Selain uang palsu, turut disita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.