Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan empat orang tersangka, polisi sektor Serpong menggelar rekonstruksi atas kematian Sandy (22), pemuda yang tewas tersetrum saat merayakan ulang tahun bersama teman-temannya di MS Futsal BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Ada 16 adegan yang dipraktikkan empat tersangka dalam rekonstruksi tersebut. Keempat tersangka yakni JG (21), YP (18), ER (26), dan HG (21) yang merupakan teman bermain futsal korban.
Adegan awal dimulai dengan kedatangan keempat tersangka dan teman-teman korban lainnya, untuk bermain futsal. Usai bermain futsal, diketahui korban bersama seorang teman lainnya bernama Budi (21), merayakan ulang tahun dalam waktu berdekatan.
Advertisement
"Kemudian tersangka CG dan ER berperan membawa korban, mengarak keduanya ke tiang listrik lapangan basket," kata Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra.
Sandy dan Budi diikat di tiang yang sama. Namun, Sandy lah yang pertama disiram oleh tersangka HG dan YP.
Setelah disiram Sandy langsung kejang-kejang seperti tersetrum. Melihat kejadian itu, ikatan Sandy dan Budi langsung dilepas.
Oleh teman-temannya, korban dibawa ke UGD Eka Hospital yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut terkuak, keempat tersangka tidak berniat membunuh. Hanya bercanda untuk merayakan ulang tahun saja. Meski demikian, polisi tetap memproses mereka.
"Tetap saja, karena ada unsur kelalaian, keempat tersangka diproses secara hukum," tutur Didik.
Sandy tewas sehari sebelum hari ulang tahunnya. Pemuda itu kehilangan nyawa setelah diikat teman-temannya di tiang lampu lapangan basket. Ternyata di tiang itu ada kabel listrik yang terkelupas, sehingga mengakibatkan Sandy langsung tewas tersetrum saat disiram air.