Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memanggil kembali semua saksi penangkapan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Pemanggilan saksi ini untuk melengkapi berkas Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 6 Oktober 2016.
"Akan dilengkapi penambahan keterangan-keterangan. Nanti tim penyidik akan mempelajari, siapa-siapa saja yang akan kita mintakan keterangan tambahannya," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangestuti, di Mataram, Jumat (14/10/2016).
Advertisement
Tribudi menambahkan, Kejaksaan Tinggi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Polda NTB untuk melengkapi berkas yang kurang tersebut.
Kemungkinan besar Polda NTB akan memanggil seluruh saksi yang ikut bersama Gatot dan Dewi, saat mereka ditangkap pada 28 Agustus 2016 lalu di Hotel Golden Tulip Mataram.
"Kita berupaya memenuhi petunjuk yang dimintakan Kejati. Kemungkinan yang akan dimintai keterangannya yaitu siapa saja yang bersama bersangkutan," ujar Tribudi.
Saat ditanyakan apakah penyanyi Reza Artamevia juga akan dipanggil, Tribudi enggan menjawab.
"Yang jelas keterangan para saksi yang ada. Nanti kami informasikan," Tribudi menegaskan.
Berkas perkara Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB pada 26 September 2016. Namun, pada 6 Oktober berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Adapun saksi penangkapan Gatot Brajamusti di antaranya adalah Reza Artamevia. Penyanyi bersuara emas itu bahkan ikut diciduk aparat gabungan Polres NTB bersama Gatot dan istrinya, Dewi Aminah. Belakangan Reza malah mengadukan Gatot ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan.