Liputan6.com, Depok - Satuan Reskrim Polresta Depok menciduk dua tersangka pengoplos dan penyebar tabung elpiji berisi air. Mereka adalah Januar Ashari (24) dan M Irfanissivi alias Pajul (19).
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menjelaskan, Kedua tersangka ditangkap di Jalan Bhakti 3 RT 02/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu siang.
Baca Juga
Di rumah milik Januar tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan tabung elpiji dan satu buah pipa alat suntik tabung berikut selang sepanjang 50 cm.
Advertisement
"Kami sita 50 buah tabung gas dengan rincian 48 tabung kosong dan 2 tabung berisi air. Semua kami sita dari rumah Januar," kata Firdaus, Minggu (16/10/2016).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor bewarna hitam merah dengan nomor polisi B 6648 TJX dan keranjang angkut tabung gas.
"Kami duga itu digunakan pelaku untuk mengedarkan gas palsu ini (gas isi air)," tambah Firdaus.
Kedua tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.