Puluhan Tabung Disita dari Rumah Tersangka Pengoplos Gas Isi Air

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Bhakti 3 RT 02/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu siang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Okt 2016, 21:51 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2016, 21:51 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pekerja membongkar muat elpiji tiga kg di agen elpiji Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Depok - Satuan Reskrim Polresta Depok menciduk dua tersangka pengoplos dan penyebar tabung elpiji berisi air. Mereka adalah Januar Ashari (24) dan M Irfanissivi alias Pajul (19).

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menjelaskan, Kedua tersangka ditangkap di Jalan Bhakti 3 RT 02/06 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu siang.

Di rumah milik Januar tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan tabung elpiji dan satu buah pipa alat suntik tabung berikut selang sepanjang 50 cm.

"Kami sita 50 buah tabung gas dengan rincian 48 tabung kosong dan 2 tabung berisi air. Semua kami sita dari rumah Januar," kata Firdaus, Minggu (16/10/2016).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor bewarna hitam merah dengan nomor polisi B 6648 TJX dan keranjang angkut tabung gas.

"Kami duga itu digunakan pelaku untuk mengedarkan gas palsu ini (gas isi air)," tambah Firdaus.

Kedua tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya