OJK adalah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan di Indonesia, Ketahui Tugasnya

OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Pelajari fungsi, tugas dan wewenang OJK secara lengkap.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 10 Feb 2025, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 08:00 WIB
ojk adalah
ojk adalah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki peran vital dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21, OJK mengemban tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai apa itu OJK, fungsi, tugas, serta wewenangnya dalam mengawasi industri jasa keuangan di Tanah Air.

Promosi 1

Pengertian dan Latar Belakang Pembentukan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Latar belakang pembentukan OJK berawal dari adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Sebelum OJK terbentuk, pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia, sedangkan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pembentukan OJK dimaksudkan untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mengoptimalkan perlindungan konsumen jasa keuangan. Dengan adanya OJK, pengawasan terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan komprehensif.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK

OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang luas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hal tersebut:

Fungsi OJK:

1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan.

Tugas OJK:

1. Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.

2. Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

3. Melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

4. Menyusun dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.

5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.

6. Menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi.

Wewenang OJK:

1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK.

2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Menetapkan keputusan OJK.

4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.

5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.

6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan.

7. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu.

8. Melakukan penunjukan pengelola statuter.

9. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.

10. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Struktur Organisasi OJK

Struktur organisasi OJK terdiri dari Dewan Komisioner sebagai pimpinan tertinggi yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner OJK beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, terdiri dari:

  • 1 orang Ketua merangkap anggota
  • 1 orang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
  • 1 orang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  • 1 orang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  • 1 orang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  • 1 orang Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  • 1 orang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
  • 1 orang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
  • 1 orang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan pengawasan yang komprehensif terhadap seluruh sektor jasa keuangan, serta menjamin koordinasi yang baik antara OJK dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Sektor-Sektor yang Diawasi OJK

OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi berbagai sektor jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai sektor-sektor yang berada di bawah pengawasan OJK:

1. Sektor Perbankan

OJK mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Pengawasan ini mencakup aspek-aspek seperti kesehatan bank, manajemen risiko, tata kelola, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Sektor Pasar Modal

Pengawasan OJK di sektor pasar modal meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan emiten, perusahaan publik, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal.

3. Sektor Perasuransian

OJK mengawasi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Pengawasan ini mencakup aspek keuangan, tata kelola, dan perlindungan pemegang polis.

4. Sektor Dana Pensiun

Pengawasan OJK terhadap dana pensiun meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program pensiun, baik yang dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

5. Sektor Lembaga Pembiayaan

OJK mengawasi berbagai jenis lembaga pembiayaan, termasuk perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

6. Sektor Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Pengawasan OJK juga mencakup lembaga jasa keuangan lainnya seperti pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

7. Sektor Teknologi Finansial (Fintech)

Dengan perkembangan teknologi finansial, OJK juga mengawasi dan mengatur berbagai layanan fintech, termasuk peer-to-peer lending, equity crowdfunding, dan inovasi keuangan digital lainnya.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

Salah satu tugas penting OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan. Berikut adalah beberapa aspek perlindungan konsumen yang menjadi fokus OJK:

1. Edukasi dan Literasi Keuangan

OJK aktif menyelenggarakan program edukasi dan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan, serta mampu membuat keputusan keuangan yang bijak.

2. Penanganan Pengaduan Konsumen

OJK menyediakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

3. Regulasi Perlindungan Konsumen

OJK menerbitkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, seperti aturan tentang transparansi produk, kewajiban pemberian informasi yang jelas dan akurat, serta larangan praktik-praktik yang merugikan konsumen.

4. Pengawasan Market Conduct

OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) untuk memastikan bahwa mereka memperlakukan konsumen dengan adil dan bertanggung jawab.

5. Sistem Peringatan Dini

OJK mengembangkan sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi potensi kerugian konsumen akibat praktik-praktik yang tidak sehat dalam industri jasa keuangan.

Tantangan dan Perkembangan OJK di Era Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi sektor keuangan, OJK menghadapi berbagai tantangan baru. Berikut adalah beberapa tantangan dan perkembangan yang dihadapi OJK di era digital:

1. Pengawasan Fintech

OJK harus terus mengembangkan kerangka regulasi dan pengawasan yang adaptif terhadap inovasi teknologi finansial, seperti peer-to-peer lending, equity crowdfunding, dan cryptocurrency.

2. Cybersecurity

Dengan meningkatnya transaksi keuangan digital, OJK perlu memastikan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi data dan aset konsumen.

3. Big Data dan Artificial Intelligence

OJK perlu mengembangkan kapasitas untuk memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan dalam melakukan pengawasan dan analisis risiko di sektor jasa keuangan.

4. Inklusi Keuangan Digital

OJK berperan dalam mendorong inklusi keuangan melalui teknologi digital, sambil memastikan perlindungan konsumen yang memadai.

5. Regulasi yang Adaptif

OJK dituntut untuk mengembangkan regulasi yang adaptif dan fleksibel agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Perbandingan OJK dengan Lembaga Serupa di Negara Lain

Untuk memahami posisi dan peran OJK dalam konteks global, mari kita bandingkan dengan lembaga serupa di beberapa negara lain:

1. Financial Services Authority (FSA) - Inggris

FSA Inggris memiliki model pengawasan yang terintegrasi seperti OJK. Namun, setelah krisis keuangan 2008, FSA direstrukturisasi menjadi dua lembaga terpisah: Financial Conduct Authority (FCA) dan Prudential Regulation Authority (PRA).

2. Securities and Exchange Commission (SEC) - Amerika Serikat

SEC berfokus pada pengawasan pasar modal dan perlindungan investor. Berbeda dengan OJK, pengawasan perbankan di AS dilakukan oleh lembaga terpisah seperti Federal Reserve dan Office of the Comptroller of the Currency.

3. Financial Services Agency (FSA) - Jepang

FSA Jepang memiliki model yang mirip dengan OJK, dengan pengawasan terintegrasi terhadap sektor perbankan, sekuritas, dan asuransi.

4. Monetary Authority of Singapore (MAS) - Singapura

MAS menggabungkan fungsi bank sentral dengan pengawasan sektor keuangan, berbeda dengan Indonesia yang memisahkan fungsi tersebut antara Bank Indonesia dan OJK.

Pertanyaan tentang OJK

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait OJK beserta jawabannya:

1. Apa perbedaan antara OJK dan Bank Indonesia?

OJK fokus pada pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan, sementara Bank Indonesia berfokus pada kebijakan moneter dan sistem pembayaran.

2. Apakah OJK mengawasi koperasi simpan pinjam?

Ya, OJK mengawasi koperasi simpan pinjam yang memenuhi kriteria tertentu, sementara koperasi yang lebih kecil masih di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Bagaimana cara mengajukan pengaduan ke OJK?

Konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Layanan Konsumen OJK, baik secara online, telepon, maupun datang langsung ke kantor OJK.

4. Apakah OJK mengawasi cryptocurrency?

Saat ini, OJK belum secara langsung mengatur cryptocurrency, namun OJK telah mengeluarkan peringatan tentang risiko investasi pada aset kripto.

5. Bagaimana OJK memastikan independensinya?

OJK memiliki anggaran mandiri yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan dan APBN. Selain itu, OJK memiliki kode etik dan sistem pengawasan internal untuk menjaga integritasnya.

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia. Sebagai lembaga independen, OJK bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan. Dari perbankan hingga pasar modal, dari asuransi hingga fintech, OJK terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan baru di era digital.

Keberadaan OJK tidak hanya penting bagi pelaku industri jasa keuangan, tetapi juga bagi masyarakat luas. Melalui berbagai program edukasi dan perlindungan konsumen, OJK berupaya meningkatkan literasi keuangan dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Ke depannya, OJK akan terus menghadapi tantangan dalam mengawal transformasi digital sektor keuangan, sambil tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas.

Sebagai konsumen atau pelaku usaha di sektor jasa keuangan, penting bagi kita untuk memahami peran dan fungsi OJK. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memanfaatkan layanan keuangan secara lebih bijak dan berpartisipasi aktif dalam membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya