Liputan6.com, Jakarta Kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita kembali mencuat setelah Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap lokasi produksi ilegal di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minyak goreng curah yang dikemas ulang menyerupai Minyakita ini dijual dengan harga yang lebih tinggi, meskipun volumenya kurang dari satu liter per kemasan. Kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/3) mengungkap bahwa dalam sehari, produksi ilegal ini mampu menghasilkan 8 ton minyak goreng dengan 10.500 kemasan siap edar. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pengemasan minyak, tangki penyimpanan, drum plastik, serta ratusan kemasan siap edar. Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial TRM, yang berperan sebagai pengelola tempat produksi.
Advertisement
Menariknya, aksi pemalsuan ini telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan fantastis mencapai Rp600 juta per bulan. Dengan modus pemalsuan yang terstruktur, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk Minyakita yang beredar di pasaran. Bagaimana polisi berhasil mengungkap kejahatan ini? Berikut kronologi lengkapnya, dirangkum Liputan6, Selasa (11/3).
Advertisement
Lokasi Produksi Minyakita Palsu Terungkap di Bogor
Kepolisian Resor Bogor mengungkap lokasi produksi minyak goreng palsu bermerek Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran minyak goreng yang dikemas dalam plastik menyerupai Minyakita namun tidak memiliki informasi berat bersih dan izin BPOM. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan lokasi pabrik ilegal tersebut.
Pengelola tempat produksi memperoleh minyak goreng curah dari berbagai pemasok yang kemudian dikemas ulang dengan kemasan yang menyerupai Minyakita. Meski dikemas dalam wadah serupa, volume minyak dalam setiap kemasan tidak mencapai satu liter, tetapi tetap dijual dengan harga setara Minyakita asli, yaitu Rp15.600 per liter, bahkan bisa mencapai Rp18.000 di pasaran. Hal ini jelas merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ribuan kemasan Minyakita palsu yang siap diedarkan. Selain itu, terdapat peralatan produksi seperti mesin pengepakan minyak curah, tangki kapasitas 1 liter, drum plastik besar, serta minyak yang telah dikemas. Temuan ini mengonfirmasi bahwa praktik ilegal ini telah berjalan dalam skala besar dan mampu mendistribusikan produk palsu ke berbagai daerah.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," kata, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Produksi Minyakita Palsu Capai Ribuan Kemasan Per Hari
Dalam sehari, pabrik ilegal ini mampu memproduksi 8 ton minyak goreng yang dikemas dalam 10.500 kemasan plastik menyerupai Minyakita. Jumlah produksi yang besar ini menunjukkan bahwa jaringan pemalsuan telah berjalan dalam sistem yang terorganisir dengan baik, memungkinkan produk ini beredar luas di pasaran.
Menurut Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, operasi ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin pengepakan minyak, delapan tangki penyimpanan kapasitas satu liter, empat drum plastik warna biru, serta sekitar 400 kemasan Minyakita palsu yang siap diedarkan. Peralatan ini digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng curah dengan takaran yang lebih sedikit dari seharusnya.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran produk pangan ilegal yang tidak memenuhi standar. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli Minyakita dan memastikan keaslian produk sebelum digunakan, terutama dengan memeriksa label BPOM dan takaran yang sesuai.
Keuntungan Besar dari Pemalsuan Minyakita
Praktik pemalsuan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga memberikan keuntungan besar bagi pelakunya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa dalam satu bulan, tempat produksi ini bisa menghasilkan omzet hingga Rp600 juta. Keuntungan ini diperoleh dari selisih harga jual dengan jumlah minyak yang dikurangi dalam setiap kemasan.
Dengan menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan baku, pelaku hanya perlu mengemas ulang produk tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk izin edar dan pengawasan kualitas. Modus operandi seperti ini sering kali digunakan dalam kasus pemalsuan produk pangan karena biaya produksi yang rendah dan permintaan pasar yang tinggi.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk yang tidak melalui pengawasan BPOM berpotensi mengandung zat-zat yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan, sehingga masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih produk minyak goreng di pasaran.
Advertisement
Tersangka dan Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola tempat produksi. TRM bertanggung jawab atas seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan minyak curah hingga pengemasan dan distribusi ke pasar. Saat ini, TRM telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang tindakan pemalsuan produk yang dapat merugikan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan produk serupa di masa depan.
Selain TRM, polisi juga telah memeriksa enam saksi lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan produksi minyak goreng ilegal ini. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi Minyakita palsu ini.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Heboh Soal Minyakita
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut mendapat laporan bahwa produk Minyakita dalam ukuran satu liter, ternyata dikemas tidak sesuai takaran. Kepawa awak media, Mentan dengan tegas akan menindak perusahaan yang memproduksi Minyakita jika terbukti melakukan kecurangan. Tindakan tegas pun siap diberikan.
Menurutnya, produsen harus menerima konsekuensi ketika terbukti menyalahgunakan produk Minyakita. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi hukuman sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini ia sampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8/3) lalu, di Pasar Jaya Lenteng Agung.
“Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas, Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," kata Mentan saat mengomentari 3 perusahaan yang menjadi produsen dan jika mereka terbukti menyalahi aturan.
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Minyakita Palsu
Q: Bagaimana cara membedakan Minyakita asli dan palsu?
A: Cek label BPOM, pastikan berat bersih sesuai takaran, dan periksa segel kemasan sebelum membeli.
Q: Apa bahaya mengonsumsi Minyakita palsu?
A: Minyak tanpa pengawasan BPOM bisa mengandung zat berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.
Q: Apa ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan Minyakita?
A: Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp2 miliar.
