Pengacara Dokter Indra Siap Beberkan Bukti di Sidang Vaksin Palsu

Pengacara dr Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu, mengaku memiliki banyak bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 09:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Berkas tersangka kasus vaksin palsu, dr Indra Sugiarno, telah berada di tangan jaksa penuntut umum. Jaksa tengah meneliti berkas itu untuk menyusun dakwaan.

Pengacara Indra, Henry Indraguna, mengatakan pihaknya siap membeberkan bukti-bukti tidak bersalahnya sang klien di persidangan. Dia yakin Indra hanya sebagai korban dalam kasus ini.

"Banyak bukti yang kita punya, salah satunya itu ada juga bahwa cucunya (dr Indra) pun disuntikan vaksin tersebut. Kalau dr Indra mengetahui, tidak mungkin vaksin itu disuntiikan itu salah satu bukti dan banyak sekali bukti di lapangan. Kami yakin kasus ini dr Indra bisa bebas demi hukum," ujar Henry di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Sebelumnya, Henry menyambangi Kejaksaan Agung untuk menanyakan soal berkas perkara yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke jaksa. Dia tidak ingin kliennya berlama-lama menunggu penyusunan berkas dakwaan.

"Jadi pendalaman dulu. Jadi belum ada dugaan tindak pidana menurut mereka (JPU), belum pas, jadi harus didalami dulu atas perbuatan yang disangkakan pasa klien kami. Namun kami berharap supaya ada kejelasan atau kepastian hukum pada klien kami karena sudah 97 hari sangat disayangkan ada hak-hak klien kami yang dilanggar," kata Henry.

Sebelumnya, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka atas kasus vaksin palsu. Termasuk dr Indra Sugiarno.

Untuk jumlah bayi yang terpapar vaksin palsu, Bareskrim mengklaim hanya menemukan 197 bayi. Tapi ini hanya untuk di Ciracas. Sementara diketahui, peredaran vaksin palsu ini telah menyebar ke sejumlah wilayah.

Seluruh tersangka dalam kasus ini saling berbagi peran, di antaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya