Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus vaksin palsu telah lengkap. Ketiga tersangka itu antara lain Sutarman, Mirza, dan Irnawati.
"Tiga berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap). Berkas atas nama Irnawati, Mirza, dan Sutarman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Baca Juga
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Sutarman dan Mirza berperan sebagai distributor vaksin palsu ke sejumlah rumah sakit dan bidan. Sementara Irnawati berperan sebagai pengepul botol bekas yang digunakan untuk vaksin palsu.
Advertisement
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Menurut dia, berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap sejak Selasa 4 Oktober 2016. Saat ini, sambung dia, Kejaksaan menunggu Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka bersama barang bukti. Barulah kemudian jaksa melimpahkannya ke pengadilan untuk menjalani sidang dakwaan.
"Selebihnya masih dalam penelitian jaksa," ucap Rum.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas kasus vaksin palsu. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.