Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menggelar konferensi pers jelang sidang vonis kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Keluarga optimis, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin mengatakan, Jessica tak boleh dihukum berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Namun dia berharap majelis hakim memvonis Jessica berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan di persidangan.
Baca Juga
"Kami menyatakan Jessica Wongso tidak boleh dihukum oleh opini, begitu juga Jessica Wongso tidak bisa dibebaskan oleh opini," ujar Sandy dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016) malam.
Advertisement
Lebih jauh, Sandy menuturkan bahwa kematian kakaknya telah menjadi martir bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus pembunuhan menggunakan racun.
Karena itu, pihaknya berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
"Peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi, dan harus menjadi acuan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang," kata dia.
Tak bisa dipungkiri, persidangan kasus 'kopi sianida' yang panjang ini cukup menyita perhatian publik. Karena itu, keluarga Mirna berharap agar kasus pembunuhan dengan sianida di Indonesia ini adalah yang pertama dan terakhir.
Mereka berharap, publik dapat memetik pelajaran berharga dari peristiwa ini.
"Keluarga mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita membina anak-anak kita untuk mendapat nilai-nilai kehidupan yang baik agar mereka semua dapat menjalani kehidupan yang baik," pungkas Sandy.
Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.
Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.