Keraguan di Akhir Sidang Jessica Wongso

Jessica menyatakan, ia siap dihukum jika memang terbukti membunuh Mirna.

oleh Ahmad Romadoni Hanz Jimenez SalimNafiysul QodarNanda Perdana Putra diperbarui 23 Okt 2016, 00:07 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2016, 00:07 WIB
Segmen 1: Tuntutan untuk Jessica Wongso hingga Fatwa Sesat MUI
JPU bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica Wongso. Sementara satu demi satu pengikut Dimas Kanjeng meninggalkan padepokan.

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan 20 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berbalas nota pembelaan atau pleidoi, baik dari Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, maupun penasihat hukumnya. Pleidoi itu dibalas dengan replik JPU.

Pihak Jessica pun membalasnya dengan duplik. Namun, duplik Jessica pada Kamis 20 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, seakan membuka keraguan yang selama ini menyelimuti kasus "kopi sianida" itu.

Bagaimana mana tidak? Sejak awal hingga sidang ke-31, tidak ada satu saksi yang melihat atau adanya bukti langsung yang menguatkan Jessica adalah pelaku yang menaruh racun sianida pada es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 itu.

Semua fakta dan bukti, hanya didasari pada kecurigaan. Kecurigaan pada tindak tanduk atau perilaku Jessica. Bagi sebagian orang mungkin menilai tindak tanduk Jessica jelang kematian Mirna memang mencurigakan, namun mungkin juga tidak.

Lantas, kecurigaan itu pun dikuatkan dengan berbagai teori ilmiah. Fakta itu terlihat saat saksi ahli yang dihadirkan JPU. Serangkaian teori saksi ahli JPU, seakan mencoba merekonstruksikan rangkaian sifat dan perilaku Jessica, sehingga sampai pada satu kesimpulan Jessica-lah yang membunuh Mirna.

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan ke-31 di PN Jakpus, Kamis (20/10). Jessica menyampaikan pembelaan atas jawaban JPU dengan agenda pembacaan duplik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Makanya, pada sidang ke-31, Jessica meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memperhatikan nasibnya. Jessica ingin Jokowi memastikan bahwa persidangan kasusnya steril dari intervensi pihak mana pun.

"Saya menaruh keyakinan kepada majelis hakim, kepada Presiden RI yang saya hormati," ujar Jessica dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

"Saya sebagai warga Indonesia dengan sepenuh hati memohon kepada bapak (Jokowi) untuk memperhatikan hak saya dalam sebuah peradilan ini yang berdasarkan bukti persidangan tanpa intervensi pihak luar," ujar dia.

Jessica menyatakan, ia siap dihukum jika memang terbukti membunuh Mirna. Namun hal itu diakui Jessica tidak pernah dia lakukan, apalagi hingga persidangan berlangsung 31 kali, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menaruh racun di kopi Mirna.

"Saya rela untuk dihukum. Namun faktanya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya seorang pembunuh, karena saya bukan seorang pembunuh," Jessica membeberkan.

Karena itu, Jessica Wongso bertekad akan terus memperjuangkan keadilan hingga dirinya dinyatakan tak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Saya akan bertanggung jawab hingga titik terakhir untuk mendapatkan kebebasan saya," pungkas alumnus Billy Blue Collage, Australia, itu.

Lamborgini Versus Ferrari

Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea (Liputan6.com/Fanani)

Salah satu orang yang meragukan Jessica pelaku yang membunuh Mirna adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Publik tidak mengetahui motivasi Hotman ikut berkomentar terkait kasus Jessica.

Namun, sekali lagi, apa yang disampaikan masuk akal alias rasional. Menurut Hotman, keterangan ahli racun JPU yakni AKBP Nursamran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional, terkait perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.

Dia mempertanyakan, bagaimana bisa dua ahli tersebut memberikan keterangan soal waktu racun sianida masuk ke es kopi Vietnam, yang seharusnya keterangan tersebut hanya dapat diberikan oleh saksi fakta.

"Rentang waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban disebut adalah rentan waktu 16.30-16.45 WIB pada Rabu 6 Januari 2016," ujar Hotman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Oktober 2016.

"Rentang waktu menurut saksi ahli merupakan rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman," dia mrnambahkan.

Hotman pun mempersoalkan, mengapa tambahan keterangan dari kesaksian dua ahli itu dimasukkan dalam persidangan. Padahal berdasarkan pasal 184 ayat 5 KUHAP disebutkan, baik pendapat atau pun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.

"Kejadian itu pada 6 Januari 2016. 3 Bulan kemudian yakni 11 April 2016, saksi ahli baru berpendapat sianida dimasukkan pukul 16.30 WIB. Bahkan bila kopi dicampur saat di dalam penguasaan pemesan minuman. Ahli bukan saksi fakta, bukan peramal, bukan Tuhan," tukas Hotman.

Untuk itu, Hotman menantang bagi siapa saja yang bisa menyadarkan dua ahli, yakni Nursamran dan Gelgel untuk kembali memberi kesaksian yang benar di depan majelis hakim sebelum putusan, akan mendapatkan mobil Lamborgini senilai Rp 12 miliar. Hanya saja hadiah tersebut cuma diberikan kepada lembaga sosial atau amal, bukan perorangan.

Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Dermawan Salihin. foto: merahputih.com

Sementara Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, akan menghadiahkan mobil Ferrari baru miliknya jika Amir Papalia datang dan bersaksi memberikan keterangannya.

Sayembara ini terkait keterangan dari Jessica Kumala Wongso, yang menyebut bahwa Amir Papalia yang mengaku sebagai wartawan Mabes Polri Divisi Hukum, melihat suami Mirna, Arief Soemarko, memberikan uang Rp 140 juta kepada barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum Mirna tewas.

"Kalau Hotman Paris dia sayembara Lamborghini yang ketabrak itu, saya kasih Ferrari saya deh yang baru. Suruh tunjukin Amir, buktikan kalau memang Arief memberi uang Rp140 juta. Ngomong enak saja," kata Darmawan saat ia mendatangi PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, isu uang itu kembali dimunculkan untuk memfitnah Arief membunuh istrinya sendiri, Mirna. Darmawan pun bertaruh jika Jessica mampu menghadirkan bukti atas tuduhan itu. Bahkan, dirinya tak segan-segan menghabisi menantunya sendiri.

"Kalau Arief membunuh Mirna, saya yang cincang di depan Otto (pengacara Jessica). Dengan Jessica saya minta maaf, saya cium kakinya," ujar Darmawan di sela-sela persidangan ke-31 kasus "kopi sianida" di PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Dia menilai, langkah kubu Jessica kembali memunculkan isu uang Rp 140 juta adalah blunder. Kubu Jessica dianggap sudah kalah sehingga kembali memunculkan isu-isu di luar pokok perkara.

"Bolehlah lawyer-nya hebat. Tapi kalau dia (pengacara Jessica) pinter, dia enggak cakar Bu Ros (tante Mirna, Roosniati Salihin) dia cakar Rangga, balik lagi akhirnya," tutur dia.

JK: Bisa Saja Jessica Bebas

20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keraguan pun juga menghinggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ternyata, pria yang akrab disapa JK itu, juga ikut memantau kasus Jessica hingga jalannya sidang. JK pun punya prediksi sendiri terkait ujung dari kasus ini.

Kalau mengikuti jalannya sidang yang berlarut-larut, tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan Jessica Wongso menaruh racun. Namun, menurut Wapres JK, itu semua tergantung penilaian hakim.

"Pemeriksaan Jessica yang sama-sama racun, saya tidak tahu, tergantung nanti putusannya. Saya kira dari segi bukti, tidak ada orang yang melihat satu orang masukkan racun diminum oleh Mirna," ucap JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Oktober 2016.

Sejak awal persidangan, banyak pihak menilai akan terjadi perang intelektual pada sidang Jessica. Saksi ahli lebih banyak berbicara di persidangan dibanding saksi yang berkaitan langsung dengan kasus ini.

"Kalau mengikuti pemeriksaan Jessica, bisa saja, siapa tahu dia bebas. Maka kasus ini jadi tidak ada, kalau tidak ada yang lihat. Siapa yang lihat, saya kira lihat saja prosesnya," ujar JK.

Sebelumnya, Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya