Kata Teman Kantor soal Amir Lihat Suami Mirna dan Rangga Bertemu

Agung tak begitu menanggapi cerita Amir lantaran tidak pernah menunjukkan bukti yang kuat terkait kesaksiannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Okt 2016, 06:25 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 06:25 WIB
FX. Richo Pramono/Liputan6.com
Amir mengaku pernah ketemu suami Mirna dan Rangga pada 5 Januari (FX. Richo Pramono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Amir Papalia, pria yang mengaku wartawan dari Bharindo Mabes Polri mendadak menjadi sorotan publik setelah keterangannya dibacakan di berkas duplik terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Amir mengaku melihat Arif Soemarko bersama barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sehari sebelum Mirna tewas.

Agung, salah satu teman kerja Amir mengaku pernah mendapatkan cerita terkait kasus 'kopi sianida' yang menyeret Jessica. Rekan sekantor Agung yang sama-sama bekerja di Tabloid Bharindo itu mengaku mengetahui siapa pembunuh Mirna sebenarnya.

"Waktu itu ada acara Sertijab di Mabes Polri, ketemu Pak Amir, dia cerita dengan kami, dia bilang 'saya tahu pembunuh Mirna'," ucap Agung usai mengikuti jumpa pers keluarga Mirna di bilangan Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016 malam.

Namun Agung tak begitu menanggapi cerita Amir lantaran tidak pernah menunjukkan bukti yang kuat terkait kesaksiannya. Dirinya pun meminta Amir tak sembarang membuat pernyataan tanpa bukti yang jelas.

"Saya bilang ke dia, jangan sembarangan, kita sebagai jurnalis harus jelas, akurat, dan akuntabel, ternyata tidak ada buktinya, dan saya abaikan omongan itu," beber dia.

Pihaknya mengaku terkejut saat nama Amir kembali muncul dalam kasus Jessica. Bahkan keterangannya dimasukkan dalam materi duplik yang disampaikan pada persidangan Jessica, Kamis 20 Oktober kemarin.

"Waktu itu dalam dupliknya Jessica ada kata Pak Amir Papalia. Nah, di situ saya kaget apa yang membuktikan bahwa Pak Amir bisa seperti itu. Sedangkan saat bercerita saya di Mabes Polri, di masjid tidak ada buktinya," ucap Agung.

Bukti dari Paranormal?

Amir memang beberapa kali bercerita terhadap rekan kerjanya di Tabloid Bharindo terkait siapa pembunuh Mirna sebenarnya. Namun Amir tidak pernah menunjukkan bukti yang dimilikinya.

"Itu yang dikatakan Pak Agung betul, karena memang waktu itu Pak Amir menawarkan ingin membeberkan siapa pelaku pembunuh Mirna menurut versi dia," kata Aziz, wartawan Tabloid Bharindo lainnya.

Aziz saat itu sempat tertarik dengan cerita Amir. Dia dan Agung pun meminta bukti yang dimiliki berupa foto, video, atau rekaman lainnya untuk ditindaklanjuti ke kepolisian. Namun ternyata bukti itu tak pernah dimiliki Amir.

"Pak Amir cerita ada seorang tua, saya tanya orang tua siapa, dia jawab orang tua hebat, pinter, paranormal. Terus saya bilang, kalau gitu nggak usah," tutur dia.

Aziz tidak pernah menyangka rekannya akan segetol itu menceritakan fakta yang sebenarnya dia tak memiliki bukti kuat. Kendati begitu, Aziz memaklumi tindakan Amir. Apalagi Aziz cukup mengetahui sepak terjang Amir selama ini.

"Saya tahu siapa Pak Amir sebenarnya lah, saya kenal bukan cuma sehari dua hari, cukup lama. Dia memang wartawan Bharindo, tapi tidak fokus sepenuhnya kepada Bharindo," ucap Aziz.

"Dia punya pekerjaan banyak lainnya, contohnya calo penerimaan pegawai.  Saya punya bukti-bukti kesaksian yang nanti akan saya sampaikan kepada Pak Edi (Darmawan Salihin)," pungkas dia.

Sebelumnya, Amir mengaku melihat Arif dan Rangga bertemu di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sehari sebelum kematian Mirna. Saat itu, Arif dan Rangga disebut tengah melakukan transaksi uang Rp 140 juta yang diduga ada kaitannya dengan kematian Mirna.

Kasus 'kopi sianida' ini memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya