Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak vonis. Majelis hakim dalam persidangan hari ini akan menentukan apakah Jessica bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelum memutuskan bersalah atau tidaknya Jessica, majelis hakim lebih dulu membagi tiga kelompok yang diduga memasukkan racun ke kopi Mirna. Pertama, yaitu pihak restoran Olivier, kedua penyidik polisi yang memeriksa barang bukti, dan ketiga adalah pihak pemesan kopi, yakni Jessica.
"Dari tiga kelompok ini, siapa yang dominan bisa masukkan racun?" ujar hakim Binsar Gultom dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Dari tiga kelompok tersebut, hakim Binsar mengatakan seluruhnya mempunyai peluang yang sama sebagai penabur racun sianida ke kopi Mirna.
Advertisement
"Antara kelompok ini sama-sama berpeluang memasukkan sianida, tapi ada pembatas-pembatas," kata Binsar.
Namun, di antara ketiganya ada yang dianggap paling dominan sebagai pelaku pembunuh Mirna. Binsar menyebut, berdasarkan pertimbangan hakim, Jessica dianggap sebagai pihak yang dominan sebagai pihak yang menuangkan sianida ke kopi Mirna.
Hal itu dilihat dari berbagai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Terdakwa Jessica sudah perhitungkan rentang kopi untuk memasukkan sianida. Majelis hakim berkeyakinan yang paling dominan memasukkan racun adalah terdakwa Jessica," kata dia.
Binsar menjelaskan, berbagai fakta meyakinkan bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terlihat dari apa yang terekam dari CCTV di Kafe Olivier.
"Dia merencanakan tempat duduk, memilih yang terhindar CCTV. Hingga akhirnya memesan Vic 1 gelas tanpa makanan pendamping," Binsar menandaskan.