Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemberian suap kepada Maruli Hutagalung eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Maruli diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan perkara‎ korupsi dana bantuan sosial (bansos)‎ Provinsi Sumut.
Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gatot untuk meredam penyidikan kasus korupsi dana bansos tersebut.
Baca Juga
"Diselidiki dulu, karena itu masih penyelidikan," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Basaria menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya didasari oleh bukti-bukti dan fakta yang ditemukan. Bukan didasari oleh pengakuan maupun bantahan seseorang.‎ Sebab, Kaligis pernah membantah memberikan uang kepada Maruli.
"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan. (Penyelidikan) itu tidak boleh berdasarkan persepsi," ucap Basaria.
Dugaan suap terhadap Maruli terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015.
Evy mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Pemprov Sumut dalam perkara korupsi dana bansos ini.
Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.
Evy mengatakan, Kaligis pun sudah menyerahkan uang tersebut kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor waktu itu.