Habib Rizieq FPI Temui Fadli Zon Curhat Demo Ahok 4 November

Rizieq mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok jalan di tempat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Okt 2016, 18:17 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 18:17 WIB
Ormas Islam menemui Fadli Zon
Ormas Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 elemen ormas Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kedatangan mereka untuk membahas aksi demonstrasi pada 4 November 2016.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, aksi 4 November 2016 nanti hanyalah bagian dari upaya umat Islam untuk mendorong pemerintah agar menegakkan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Para ulama, kata dia, berkomitmen untuk menjaga aksi ini berjalan damai. Namun, aparat penegak hukum pun terkadang tidak bisa menjauh tidak chaos.

"Tidak ada seorang ulama, satupun tokoh dalam gerakan ini pun yang mampu menjamin kalau gerakan itu tidak chaos. Tapi kalau diminta janji iya, kami komitmen kami berusaha untuk tidak chaos," ujar Rizieq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan, demo ini jangan dihalangi karena penyampaian aspirasi ini dijamin undang-undang. Jangan pula, ada tindakan represif terhadap peserta aksi karena justru bisa memancing kerusuhan, bukan hanya di Jakarta tapi bisa meluas dari Sabang sampai Merauke.

"Ini darurat kebangsaan dan darurat penegakan hukum," kata Rizieq.

Rizieq Shihab juga mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok terkait surat Al Maidah 51 jalan di tempat.

"Telah terjadi pelanggaran hukum pidana Pasal 156 a yang dilakukan pejabat negara. Pelanggaran tersebut menghebohkan secara nasional karena melibatkan pejabat tingkat gubernur dan ada aroma intervensi kepala negara terkait proses hukum tersebut," kata Rizieq

Rizieq berharap, DPR mampu membantu menjaga keberlanjutan kasus ini di kepolisian. Ia menilai kepolisian seharusnya dapat lebih tegas dalam menuntaskan kasus ini.

"Dari kasus Ahok itu saksi sudah dipanggil jelas, bukti ada yaitu video yang sudah diperiksa di laboratorium forensik. Mereka sudah menyatakan video tersebut asli hanya dipotong saja tapi itu video asli. Sampai saat ini memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok ke Polri itu datang sendiri. BAP itu belum ada yang ada baru Berita Acara Klarifikasi," terang Rizieq.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya