Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 elemen ormas Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kedatangan mereka untuk membahas aksi demonstrasi pada 4 November 2016.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, aksi 4 November 2016 nanti hanyalah bagian dari upaya umat Islam untuk mendorong pemerintah agar menegakkan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga
Fadli Zon Tegaskan Posisi RI sebagai Peradaban Tertua Dunia di Pameran 130 Tahun Pithecanthropus Erectus
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Datang ke Komunitas Seni untuk Perdebatkan Lukisan Yos Suprapto yang Batal Dipamerkan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dukung Kegiatan Tribute Musisi 1960-an, Hormati Legenda Musik Indonesia
Para ulama, kata dia, berkomitmen untuk menjaga aksi ini berjalan damai. Namun, aparat penegak hukum pun terkadang tidak bisa menjauh tidak chaos.
Advertisement
"Tidak ada seorang ulama, satupun tokoh dalam gerakan ini pun yang mampu menjamin kalau gerakan itu tidak chaos. Tapi kalau diminta janji iya, kami komitmen kami berusaha untuk tidak chaos," ujar Rizieq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia mengatakan, demo ini jangan dihalangi karena penyampaian aspirasi ini dijamin undang-undang. Jangan pula, ada tindakan represif terhadap peserta aksi karena justru bisa memancing kerusuhan, bukan hanya di Jakarta tapi bisa meluas dari Sabang sampai Merauke.
"Ini darurat kebangsaan dan darurat penegakan hukum," kata Rizieq.
Rizieq Shihab juga mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok terkait surat Al Maidah 51 jalan di tempat.
"Telah terjadi pelanggaran hukum pidana Pasal 156 a yang dilakukan pejabat negara. Pelanggaran tersebut menghebohkan secara nasional karena melibatkan pejabat tingkat gubernur dan ada aroma intervensi kepala negara terkait proses hukum tersebut," kata Rizieq
Rizieq berharap, DPR mampu membantu menjaga keberlanjutan kasus ini di kepolisian. Ia menilai kepolisian seharusnya dapat lebih tegas dalam menuntaskan kasus ini.
"Dari kasus Ahok itu saksi sudah dipanggil jelas, bukti ada yaitu video yang sudah diperiksa di laboratorium forensik. Mereka sudah menyatakan video tersebut asli hanya dipotong saja tapi itu video asli. Sampai saat ini memanggil Ahok pun tidak berani. Ahok ke Polri itu datang sendiri. BAP itu belum ada yang ada baru Berita Acara Klarifikasi," terang Rizieq.