Gatot Pujo Nugroho Didakwa Suap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut

Total uang suap yang Gatot Pujo Nugroho berikan mencapai Rp 61 miliar.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Okt 2016, 17:39 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 17:39 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sementara, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Medan - Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mendengarkan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mantan orang nomor satu di Sumut itu didakwa menyuap pimpinan beserta anggota DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Pujo Nugroho telah melakukan tindakan sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.

"Sesuatu yang dijanjikannya adalah uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, Medan, Senin (31/10/2016).

Penyelenggara negara yang menerima uang suap dari Gatot adalah pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. Pemberian uang itu dimaksudkan agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Dalam dakwaan, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013; Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014; menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015; menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014; dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Ilustrasi (Istimewa)

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total uang yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan 'uang ketok' Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian uang kepada pemimpin dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 seluruhnya berjumlah Rp 61.835.000.000 dimaksudkan untuk menggerakkan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberi persetujuan," ucap JPU.

JPU mendakwa Gatot telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya 5 tahun penjara," ungkap Irene seusai sidang.

Persidangan akan dilanjutkan majelis hakim pada Senin 7 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebab, Gatot menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.

Pada perkara suap ini, 5 mantan Anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi masih menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yang sudah dinyatakan bersalah yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Sementara 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang masih menjalani persidangan terkait perkara ini yaitu: Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang.

Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya