Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Ketiganya, yakni anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi PKB Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan, serta anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Fraksi Nasdem Anhar A Monel. Mereka diperiksa sebagai saksi.
‎"Mereka akan diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga Staf Pansus PAD Provinsi Sumut, yakni Johan, Ayu Apriani, dan Meydina Arhan Saputri.‎ Mereka juga jadi saksi untuk Afan.
Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga kecipratan uang haram dari Gatot. Bahkan, beberapa wakil rakyat itu telah mengembalikan uang suap dari Gatot, salah satunya Evi Diana istri Tengku Erry Nuradi.
Kasus pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.
Kemudian, penyidik KPK juga menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Sumut terkait Suap Eks Gubernur Gatot
KPK juga memeriksa tiga Staf Pansus PAD Provinsi Sumut.
diperbarui 29 Jul 2016, 14:07 WIBDiterbitkan 29 Jul 2016, 14:07 WIB
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Evy Susanti selama 2 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid