Sudah Terbentuk, Majelis Hakim Siap Sidangkan Kasus Gatot Pujo

Berkas perkara korupsi Gatot Pujo diterima Pengadilan Tipikor Medan dari penyidik KPK pada Kamis 20 Oktober 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2016, 08:04 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 08:04 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Evy Susanti selama 2 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang akan menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah terbentuk.

"Majelis hakim tersebut siap untuk menyidangkan perkara kasus korupsi itu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, yang dikutip dari Antara Senin (24/10/2016).

Majelis hakim itu beberapa di antaranya adalah Didik Setyo Handoko, Rosmina Br Simbolon, Toto Riswanto dan R Tobing.

"Mengenai kapan jadwal perkara korupsi tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, belum diketahui hari dan tanggalnya," ucap Erintuah.

Ia menyebutkan, berkas perkara korupsi Gatot diterima Pengadilan Tipikor Medan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis siang, 20 Oktober 2016. "Berkas perkara tersebut telah diregistrasi," jelas juru bicara PN Medan.

Sementara itu, tujuh tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima dan memberi janji berkaitan dengan APBD di Suumatera Utara, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Tersangka, yaitu ZH, ZES, PS, MA, BPN, GM dan BHS. "Mereka dalam waktu 14 hari ke depan maksimal perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

"Dalam perkara yang sama, dilakukan pelimpahan terhadap tersangkan GPN dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan," ujar Priharsa.

Terkait perkara ini sudah ada lima orang dari DPRD Sumut yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Kemudian, saat ini Gatot Pujo Nugroho juga sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial dan hibah tahun 2013.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya