Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono menegaskan, pembatalan 14 proyek warisan Ahok bukan karena proyek tersebut fiktif. Alasan dibatalkan, kata Sumarsono, karena prosedurnya belum melalui pembahasan oleh DPRD DKI.
"Masalahnya bukan karena lelang fiktif, bukan karena lelang di zaman Pak Ahok itu fiktif, bukan. Tapi karena prosedurnya mendahului KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Pria yang akrab disapa Soni itu menyebut telah memanggil dinas terkait untuk meminta argumentasi dan alasan percepatan lelang 14 proyek.
Advertisement
"Saya sudah panggil kepala badan pengadaan barang dan jasa untuk cross check dan minta penjelasan," ucap dia.
Menurut Sumarsono, prosedur yang benar dalam pelaksanaan lelang harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terlebih dahulu terkait KUAPPAS.
"Prosedur itu memang harus ada Kuappas yang disepkati eksekutif dan legislatif," ucap Sumarsono.