Liputan6.com, Jakarta Bersamaan dengan berlangsungnya demonstrasi damai oleh sejumlah ormas keagamaan di jantung Ibu Kota, Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Polri telah memeriksa sejumlah saksi. Total berjumlah sembilan orang, di antaranya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepastian status Ahok akan diperoleh usai penyidik melakukan gelar perkara.
Advertisement
"Kita enggak bisa menyimpulkan sekarang (Ahok melanggar atau tidak). Nanti usai gelar perkara baru bisa dijelaskan kesimpulannya," kata Boy di kantornya, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan kembali meminta keterangan terlapor, yaitu Ahok.
Ahok akan diminta keterangan lagi, Senin 7 November 2016, di Bareskrim Polri. Boy memastikan, surat panggilan telah dikirim ke Ahok.
"Senin diperiksa lagi (Ahok). Surat kami kirim Kamis kemarin," ujar Boy.