Muhammadiyah: Polri Tak Perlu Ikut Kembangkan Tafsir Kasus Ahok

Haedar meminta polisi fokus pada pemeriksaan kasus Ahok. Sehingga kasus ini cepat selesai.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Nov 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 15:01 WIB
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus bergulir. Polisi diminta menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, kepolisian seharusnya fokus pada penuntasan kasus dugaan penistaan agama. Tidak perlu, Polri ikut mengungkapkan tafsir atas kasus itu.

"Kita berharap juga Kepolisian tidak perlu mengembangkan tafsir-tafsir yang bisa justru menambah keraguan atau menimbulkan ekskalasi baru mengenai pengusutan kasus ini," ujar Haedar, di PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Belakangan sedang heboh penggunaan kata 'pakai' dalam kasus Ahok. Berbagai pandangan muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan ada temuan baru berupa dugaan penghilangan kata 'pakai' dalam video sambutan Ahok.

Menurut Haedar, hal seperti itu tidak perlu diungkapkan kepolisian. Dapat dirasakan, reaksi masyarakat atas pernyataan itu begitu luas utamanya di media sosial.

"Itulah maksudnya Pak Kapolri jangan masuk ke area tafsir tersebut agar tidak menimbulkan prasangka tertentu. Baik benar lebih-lebih salah bisa menimbulkan prokontra lagi dan nanti polisi dituding memihak," jelas Haedar.

Untuk menghindari hal itu, Haedar meminta polisi fokus pada pemeriksaan kasus Ahok. Sehingga kasus ini cepat selesai. "Kita berharap bahwa itu dilaksanakan secara konsisten," pungkas Haedar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya