KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen

Perpanjangan masa penahanan Ketua Komisi A DPRD Kebumen oleh KPK itu mulai berlaku dari 10 November 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Nov 2016, 22:16 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 22:16 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo. Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY (Hartoyo) selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurut dia, perpanjangan masa penahanan ini mulai berlaku dari 10 November 2016. Perpanjangan tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2016.

Masa tahanan Hartoyo diperpanjang untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang dibawa oleh Tim ‎Satgas.

Mereka yang dibawa Tim Satgas, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya