Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar Ahok di Rumah Lembang, Senin, 15 November 2016.
Ahok yakin polisi sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya saat ini.
Advertisement
"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok.
Hari ini Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam gelar perkara tersebut pihak pelapor maupun saksi ahli akan dihadirkan. Begitu pun terlapor, juga dengan saksi ahlinya. Mereka diundang. "Selain itu saksi ahli dari penyidik juga dihadirkan," kata Tito di Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 November 2016.
Gelar perkara yang biasanya menghadirkan internal penyidik kali ini dibuat terbuka. Pihak eksternal juga diundang dalam gelar perkara ini.
"Ada dari pihak netral Ombudsman, Kompolnas. Hanya mereka tidak berbicara. Mereka akan mengawasi. Penyelidikan itu tidak boleh terbuka, ini sifatnya memberi masukan, selesai," kata Tito.