Kabareskrim: Keputusan Ahok Jadi Tersangka Tidak Bulat

Kabareskrim mengaku, dalam penetapan status Ahok sebagai tersangka, penyelidik tidak satu suara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 10:59 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 10:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka. Status tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka Ahok disampaikan langsung Kabareskrim Polri,  Komjen Pol Ari Dono Sukamto, di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Ia mengaku, dalam penetapan status Ahok sebagai tersangka, penyelidik tidak satu suara.

"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata mantan Kapolda Sulteng tersebut.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat juga tidak hanya di lingkungan penyelidik Bareskrim Polri, tapi juga para ahli. Perbedaan pendapat itu, menurutnya begitu tajam.

"Soal ada tidaknya unsur niat untuk menista agama, mengakibatkan perbedaan tim penyelidik 27 orang," ungkap dia.

Soal terbelahnya pandangan penyelidik juga ditegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Penyelidik terbelah, saksi ahli terbelah, sehingga suara tidak bulat," tegas dia.

Dalam gelar perkara sebelumnya, penyelidik Bareskrim Polri telah mengundang 39 ahli, untuk meminta keterangan, baik dari pelapor, terlapor dan dari Polri. Beberapa ahli tersebut adalah, ahli pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi, digital forensik, legal drafting.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya