Mendag Tindak SPBU Curang di Sukabumi, Beroperasi Sejak Tahun 2005 Rugikan Rakyat Capai Rp1,4 Miliar per Tahun

Mendag Budi Santoso mengekspos temuan mesin pompa ukur stasiun BBM di Sukabumi yang tidak sesuai ketentuan. Terdapat 4 mesin dan 8 nozzle yang disegel petugas gabungan.

oleh Fira Syahrin Diperbarui 19 Feb 2025, 16:18 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 16:16 WIB
Mendag Budi Santoso saat ekspos SPBU menyalahi aturan di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Mendag Budi Santoso saat ekspos SPBU menyalahi aturan di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Liputan6.com, Sukabumi - Penyegelan terhadap empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle dilakukan oleh petugas gabungan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, di SPBU 34.43.111 Kecamatan Baros Kota Sukabumi.

Mendag Budi Santoso menerangkan, penindakan SPBU curang itu dilakukan usai terbukti menyalahi aturan dengan memasang PCB (Printed Circuit Board) sebagai alat yang digunakan untuk mengurangi ukuran takaran. 

Sebagai contoh, alat itu dapat mengurangi takaran sebanyak 600 mili liter per 20 liter BBM yang dijual ke masyarakat, atau jika dirata-rata manipulasi takaran BBM itu mencapai minus 3 persen. Sehingga merugikan konsumen atau masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun.   

“Kenapa kita segel dan akan kita tindak lanjut. Ini melanggar ketentuan atau UU metrologi legal dan juga melanggar UU perlindungan konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh bareskrim,” kata Budi Santoso di SPBU 34.43.111, Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Menurut Budi, praktik nakal pengusaha SPBU ini merupakan ke sekian kali, sebelumnya kecurangan serupa juga terjadi di Jogja pada akhir tahun 2024 lalu. Dia menegaskan para pengusaha agar menaati aturan perniagaan, serta mengimbau untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.

“Jangan sampai merugikan rakyat, merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran. Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

SPBU Telah Beroperasi Sejak Tahun 2005

Penyegelan mesin pompa ukur BBM di SPBU34.43.111 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Penyegelan mesin pompa ukur BBM di SPBU34.43.111 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan, selain didapat dari laporan masyarakat, pengungkapan kasus ini berawal dari pengecekan yang dilakukan pada 9 Januari 2025 bersama Kemendag, dan Direktorat Metrologi.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan,” ungkap Brigjen Nunung Syaifuddin.

“Dengan terlapor adalah direktur PT PBM  yaitu saudara Rudi dan ini baru awal ini nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” sambung dia.

Dia menyampaikan, SPBU ini mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan melayani masyarakat pengguna BBM untuk jenis bio solar 1 unit, pertalite mobil 1 unit, pertamax mobil 1 unit dan pertalite, serta pertamax motor 1 unit. Seluruh unit mesin ukur tersebut telah dipasang PCB atau papan sirkuit cetak.

Modus operandinya, alat berisi komponen elektronik itu dilengkapi trafo pengatur arus listrik, dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM.

Polisi Periksa 4 Saksi

Mendag Budi Santoso saat ekspos SPBU menyalahi aturan di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Mendag Budi Santoso saat ekspos SPBU menyalahi aturan di Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Polisi belum bisa memastikan pada tahun kapan praktik curangi BBM ini dilakukan karena masih dalam penyelidikan. Meskipun tercatat telah beroperasi dalam 19 tahun terakhir. 

“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa bbm  secara melanggar hukum pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat capai Rp1,4 Miliar per tahun,” jelasnya.  

Masih kata Nunung, dalam kasus SPBU curang ini polisi telah memeriksa sebanyak 4 orang saksi termasuk saksi ahli dari Badan Metrologi, tiga saksi lainnya merupakan Manager PT PBM, Kepala Shift, dan operator SPBU.

Pada kasus ini, polisi baru menerapkan satu pasal terkait UU metrologi legal dan perlindungan konsumen. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia mengatakan, meskipun belum ada kerugian negara yang ditimbulkan, namun tindakan ini merugikan masyarakat.

“Pasal 27 juncto pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya