Kabareskrim: Tak Ada Tekanan dalam Penetapan Ahok Tersangka

Suara 27 penyelidik pecah. Suara tidak bulat dalam penyelidikan apakah ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 10:19 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 10:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama menjadi penyidikan dan menjadikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersagka. Kabareskrim menyebut tidak ada tekanan dalam peningkatan status tersebut.

"Untuk tekanan enggak ada," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Ari mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Ahok dalam kasus yang dituduhkan. Bukti itu adalah berupa video rekaman kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu.

"Sudah kita uji di laboratorium forensik," kata Ari.

Alat bukti lainnya adalah dokumen dan keterangan-keterangan saksi dan ahli.

Ari mengatakan, terdapat 27 penyelidik yang menangani kasus ini. Keputusan tersebut tidak sepenuhnya bulat. Namun, mayoritas suara mengarahkan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya