Ahok Tersangka, Ketua DPR Apresiasi Kerja Polri

Ade pun meminta agar proses hukum yang dijalani Ahok ini dilakukan secara independen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2016, 12:29 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 12:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Calon Gubernur DKI Jakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade pun meminta agar proses hukum yang dijalankan Ahok ini dilakukan secara independen.

"Tadi Pak Tito juga menyatakan Komisi III diundang, tapi Komisi III tidak mau (hadir), dikesankan nanti melakukan intervensi kalau menghadiri gelar perkara kemarin," ujar pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Ia menegaskan hukum tidak boleh dikendalikan oleh politik.

"Beliau (Kapolri) memerankan peran yudikatif dengan baik dan perintah Presiden dijalankan dengan baik, bahwa Presiden tidak melakukan intervensi," Akom menegaskan.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Ahok Selasa 15 November 2016 kemarin. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya