Apa Itu Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun? Upaya Perketat Hukum Perlindungan Anak di Korea Selatan

Petisi online 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' telah mengumpulkan lebih dari 50.000 tanda tangan dan siap dibahas parlemen Korea Selatan.

oleh Septika Shidqiyyah Diperbarui 09 Apr 2025, 19:15 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 19:15 WIB
Kim Soo Hyun
Kim Soo Hyun [Foto: Instagram/soohyun_k216]... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan hubungan antara aktor Kim Soo Hyun dan mendiang aktris Kim Sae Ron yang masih di bawah umur telah memicu gelombang protes di Korea Selatan. Protes ini berujung pada munculnya petisi online yang dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' atau Kim Soo Hyun Prevention Act , sebuah petisi yang menyerukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak di negara tersebut. 

Menurut laporan harian Seoul Shinmun pada Selasa (8/4), petisi ini berhasil mengumpulkan lebih dari 53.000 tanda tangan dan telah resmi diajukan ke parlemen Korea Selatan untuk dipertimbangkan.

Petisi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan celah hukum yang ada. Meskipun usia anak di bawah umur di Korea Selatan secara hukum adalah 18 tahun, Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak hanya secara spesifik melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun. Hal ini dinilai sebagai celah yang memungkinkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang berusia di atas 16 tahun untuk lolos dari jerat hukum.

Lebih lanjut, petisi ini juga menyoroti praktik 'grooming' yang seringkali dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual. 'Grooming' adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umur sebelum melakukan pelecehan seksual. Praktik ini seringkali sulit dideteksi dan dijerat hukum karena tidak selalu melibatkan kontak fisik.

Berikut Liputan6.com ulas apa itu Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun atau Kim Soo Hyun Prevention Act merangkum dari berbagai sumber.

Tujuan Utama Petisi 'UU Pencegahan Kim Soo Hyun'

Kim Soo Hyun. (Gold Medalist via Soompi)
Kim Soo Hyun. (Gold Medalist via Soompi)... Selengkapnya

Petisi itu pertama kali dibuat oleh seorang netizen yang disebut sebagai A pada 31 Maret 2025 di laman National Assembly Electronic Petition.

Petisi 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' memiliki dua tujuan utama. Pertama, petisi ini menyerukan agar usia perlindungan anak dari kekerasan seksual dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Kedua, petisi ini mendesak agar hukuman untuk pelecehan seksual terhadap anak diperberat, dari hanya denda menjadi hukuman penjara minimal dua tahun, dan untuk pemerkosaan anak di bawah umur minimal lima tahun penjara.

"Meskipun Korea secara hukum mengakui semua individu di bawah 18 tahun sebagai anak di bawah umur, undang-undang pemerkosaan seksual hanya melindungi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Akibatnya, seseorang yang melakukan grooming dan menipu anak dari usia muda dapat menghindari konsekuensi hukum," tulis pemohon petisi, seperti dikutip dari KBizoom.

Dengan kata lain, petisi ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang ada dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di Korea Selatan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk 'grooming'. Petisi ini juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis dan perkembangan anak dalam menentukan usia perlindungan.

"Kim Soo Hyun diduga melakukan grooming dan berpacaran dengan aktris Kim Sae Ron ketika dia baru berusia 15 tahun. Tetapi karena hukum tidak melindungi anak di bawah umur di atas 16 tahun, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," lanjut pemohon petisi tersebut.

Proses dan Dampak Pengesahan Petisi

Petisi ini telah berhasil mengumpulkan lebih dari 50.000 tanda tangan, melampaui ambang batas yang dibutuhkan agar petisi tersebut dipertimbangkan oleh parlemen Korea Selatan. Petisi tersebut akan diajukan ke komite yuridiksi dan komite terkait di Majelis Nasional untuk ditelaah lebih lanjut. Keputusan apakah petisi ini akan dibawa ke rapat paripurna akan diputuskan dalam waktu 90 hari.

Jika petisi ini disahkan, maka akan berdampak signifikan terhadap perlindungan anak di Korea Selatan. Perubahan hukum ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual, tetapi juga akan membuka jalan bagi regulasi lebih spesifik tentang 'grooming', relasi kuasa dalam industri hiburan, serta tanggung jawab hukum terhadap figur publik yang memiliki pengaruh besar terhadap anak-anak.

Bantahan Kim Soo Hyun

Sebelumnya, Kim Soo Hyun membantah berbagai tuduhan yang menyeret namanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Stanford, Seoul, pada 31 Maret lalu, aktor Queen of Tears itu menegaskan, "Saya tidak pernah menjalin hubungan saat mendiang masih di bawah umur," ujarnya.

Dilansir dari Pinkvilla, Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron berpacaran sejak musim panas 2019 hingga musim gugur 2020, setelah mendiang telah dewasa. 

"Klaim bahwa Kim Soo Hyun berpacaran dengan Kim Sae Ron saat ia masih di bawah umur tidak benar,” kata GOLDMEDALIST.

Mereka membantah keterangan yang dilemparkan Garosero Research Institute bahwa keduanya berkencan saat usia Kim Sae Ron 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya