Sutan Bhatoegana, Sang Politikus 'Ngeri-Ngeri Sedap'

Sutan Bhatoegana meninggal dunia pada pukul 08.00 WIB di RS Bogor Medical Center, Jawa Barat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 19 Nov 2016, 09:47 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2016, 09:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani perawatan di RS Bogor Medical Center, Jawa Barat, Sutan Bhatoegana meninggal dunia pada pukul 08.00 WIB. Sutan mengembuskan napas terakhir setelah menderita kanker hati.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, semoga bapak Sutan Bathoegana husnul khotimah," demikian Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Sutan merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, meskipun forum ini dianggap tidak resmi oleh internal Partai Demokrat.

Dia terkenal dengan pernyataan andalan: "Ngeri-Ngeri Sedap". Pernyataan itu kerap dia lontarkan untuk menanggapi teman-temannya yang terjerat kasus korupsi.

Sutan lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957. Sebelum ditahan, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Komisi VI DPR.

Sutan dibesarkan di Pematang Siantar. Setelah itu dia hijrah ke Medan untuk melanjutkan SMA dan hijrah ke beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta dan Jakarta. Sutan mempunyai tiga anak, buah pernikahan dengan Unung Rusyatie.

Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa muda. Sewaktu berkuliah di ATN Yogyakarta ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN. Pengalaman lainnya antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990, dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990.

Karier politiknya dimulai dengan bergabung sekaligus sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat. Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Departemen Perekonomian.

Dengan bendera Partai Demokrat Sutan terpilih menjadi Anggota DPR dua kali berturut-turut, yaitu pada pemilu legislatif 2004 dan 2009. Di DPR, Sutan dipilih menjadi Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

Setelah Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 19 Agustus 2015, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan menyatakan Sutan terbukti menerima uang secara tidak langsung senilai US$ 140.000 dari Waryono Karno dan US$ 200.000 dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini serta bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT Sam Mitra Mandiri.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015. Namun, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya