TPA Galuga Bogor Ditutup Warga, 7.600 Meter Kubik Sampah Menumpuk

Warga bersikukuh menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar atas kerusakan lahan pertanian yang mereka tuding tercemar limbah sampah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Nov 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2016, 19:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan truk sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor berhenti beroperasi sejak empat hari terakhir. Ini menyusul adanya penutupan paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga oleh warga Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Akibatnya, sampah terus menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap.

Pantauan di lapangan, tumpukan sampah terlihat di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Mulai di permukiman penduduk, pasar tradisional, hingga pinggir jalan raya.

Bahkan bau busuk, belatung, serta lalat menghiasi sepanjang Jalan Paledang dan halaman Kantor DKP Kota Bogor. Air lindi atau cairan dari sampah pun menggenangi sepanjang jalan dan halaman kantor.

"Sudah empat hari ini tidak bisa buang sampah ke Galuga. Tapi kami tiap hari stand by, kalau Galuga dibuka, bisa langsung dibuang," ujar Yayat, sopir truk sampah milik DKP Kota Bogor, Minggu (20/11/2016).

Yayat menyebutkan ada 117 armada sampah milik DKP Kota Bogor. Seluruh truk yang sudah bermuatan sampah ini terparkir di sepanjang Jalan Paledang dan halaman Kantor DKP sejak empat hari yang lalu.

"Ya mau parkir di mana lagi? Enggak ada tempat lain," ujar pria 57 tahun itu.

Keberadaan truk sampah yang berderet di sepanjang Jalan Paledang mulai dikeluhkan warga, pemilik restoran dan hotel. Sebab, truk bermuatan sampah itu menimbulkan bau busuk, bahkan memicu banyaknya lalat dan belatung.

"Lewat sini bau banget, lihatnya juga jijik banyak belatung sama lalat ijo," kata Widya Astuti, warga Kota Bogor.

Kepala UPTD Sampah DKP Kota Bogor Iwan Permana mengatakan, hingga saat ini ratusan truk belum bisa membuang sampah ke TPA Galuga, karena masih terjadi pemblokiran oleh warga sekitar.

"Pertemuan beberapa hari lalu antara warga dengan Pemkot dan Pemkab Bogor belum membuahkan hasil," ujar Iwan.

Warga bersikeras menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar atas kerusakan lahan pertanian, yang mereka tuding tercemar limbah sampah selama bertahun-tahun.

"Kami tidak bisa mengakomodir begitu saja keinginan warga, karena ada mekanisme dan peraturan yang tidak boleh dilanggar," terang Iwan.

Akibat penutupan TPA Galuga selama empat hari, setidaknya lebih dari 7.600 meter kubik sampah menumpuk di Kota Bogor.

"Setiap hari ada 1.900 meter kubik sampah yang diangkut dan dibuang ke Galuga menggunakan 117 truk," jelas dia.

Iwan menganggap aksi penutupan ini akibat kesalahan lama. Dana kompensasi sampah dari Pemkot Bogor nampaknya tidak digunakan untuk mengganti kerugian tanaman yang gagal panen.

"Soal penggunaannya untuk apa, bukan urusan kami. Yang penting dari awal beroperasi sampai sekarang kami sudah menyerahkan dana kompensasi lewat Pemkab dan oleh kades diserahkan ke warga," kata Iwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya