Liputan6.com, Bogor - Warga menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Mereka menuntut ganti rugi lahan sawah yang tercemar limbah sampah.
Penutupan ini merupakan aksi lanjutan pemblokiran jalan terhadap truk sampah dari kota dan Kabupaten Bogor yang hendak menuju TPA Galuga pada Kamis 17 November 2016.
Warga di sekitar TPA mengaku geram karena pemerintah daerah tidak kunjung memberikan kompensasi. Sebab, sudah sembilan tahun produksi pertanian dan perkebunan warga terus menurun bahkan rusak akibat tercemar air lindi atau air dari sampah.
Advertisement
"Bukan tahun ini saja kami laporkan ke dinas, tetapi sudah hampir dua tahun dan sampai kemarin rapat pun tak digubris," kata Wardiansyah, koordinator aksi, Jumat (18/11/20116).
Tak hanya lahan persawahan, air tanah dan saluran air di Desa Galuga pun tercemar air lindi atau air dari sampah sehingga berwarna keruh dan bau.
"Kemarin 99 petani yang minta tanamannya diganti rugi disuruh bikin tim. Setelah tim terbentuk tuntutan mereka tidak digubris. Petani minta ganti rugi Rp 3,1 miliar akibat kerusakan selama Galuga berdiri," kata dia.
Warga mengancam akan menutup TPA Galuga hingga 10 hari ke depan jika pemerintah daerah tidak merealisasikan keinginan warga.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Kota Bogor. Informasi yang dihimpun, kedua pemerintah daerah yang membuang sampah ke TPA Galuga sedang melakukan rapat tertutup membahas aksi penutupan TPA Galuga.
Ratusan Truk Sampah di Bogor Tak Beroperasi
Sementara itu, akibat aksi tersebut truk sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota/Kabupaten Bogor tidak dapat beroperasi. Dari pantauan di lokasi, ratusan truk milik DKP Kota Bogor yang terlihat penuh dengan muatan sampah terlihat terparkir berjajar di Jalan Paledang maupun halaman Kantor DKP.
Para sopir mengaku belum bisa membuang sampah yang mereka angkut ke lokasi TPA karena akses masuk menuju TPA Galuga diblokir warga.
"Dari kemarin sudah diblokir. Sudah dua hari ini tidak bisa buang sampah ke Galuga," ujar Yayat (57), sopir truk sampah, Jumat (18/11/2016).
Yayat menyebutkan, ada 117 armada truk sampah milik DKP Kota Bogor yang tidak beroperasi. Truk yang penuh dengan muatan sampah diparkir di sekitar Kantor DKP.
"Baru dua hari sudah dikeluhkan pengguna jalan, sekolah dan pemilik restoran karena bau. Ya kami juga bingung mau parkir dimana lagi, ga ada tempatnya," terang dia.
Selain dari Kota Bogor, 155 truk sampah milik DKP Kabupaten Bogor pun mengalami hal serupa. Truk berwarna kuning itu tidak dapat beroperasi karena adanya penutupan paksa TPA Galuga oleh warga sekitar.
Aksi blokade jalan akses menuju TPA Galuga ini dilakukan warga sejak Kamis 17 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu puluhan warga mulai melakukan aksi pengadangan terhadap semua armada truk sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor mulai dari depan Kantor Kecamatan Ciampea.
Akibatnya, truk-truk pengangkut sampah harus berbalik arah kembali meski dengan muatan penuh sampah.
Meski aksi tersebut sudah berlangsung selama dua hari, namun belum berdampak terhadap terjadinya penumpukan sampah gunungan sampah di beberapa titik lokasi penampungan sampah di beberapa kompleks dan perumahan warga maupun pasar.
Sebelumnya, aksi pemblokiran warga dan LSM Galuga Center pernah dilakukan selama dua hari yakni pada awal November 2016. Setelah berunding dengan pemerintah daerah, aksi tersebut akhirnya dihentikan.