Liputan6.com, Bogor - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, penanganan demonstrasi itu harus dilakukan secara persuasif dan edukatif.
"Sudah ada undang-undangnya, ada hukumnya. Saya peringatkan penanganan demonstrasi beda dengan terorisme. Penanganan demonstrasi itu persuasif edukatif," ucap Wiranto di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung 2016 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 November 2016, seperti dilansir Antara.
Pernyataan Wiranto ini menanggapi rencana kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang akan menggelar aksi damai di Jakarta pada 2 Desember 2016.
Namun, kata dia, aparat keamanan akan mengambil langkah lebih keras atau lebih tegas jika aksi demonstrasi itu berlebihan.
Baca Juga
Terkait adanya tindakan makar yang menunggangi unjuk rasa damai itu, Wiranto mengatakan benar atau tidaknya hal itu ditunggu saja.
"Tidak usahlah makar itu, kita harapkan tidak terjadi. Makar kan buruk, Anda (wartawan) bisa menjawab bahwa itu hal yang buruk," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Sebelumnya, Wiranto mengimbau warga agar mengedepankan demonstrasi bermartabat menjaga warisan pendahulu tentang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Tadi saya sampaikan bahwa elite politik kita sama sama menjaga warisan ini. Warisan negeri ini apakah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), UUD (Undang-undang Dasar), Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, itu warisan. Pendahulu kita dulu membangun kan tak asal-asalan," kata Wiranto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempersilakan kelompok GNPF MUI untuk melakukan aksi damai di Jakarta pada 2 Desember 2016.
"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak konstitusi warga. Silakan saja. Asal damai dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Namun, Menko Polhukam Wiranto menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam aksi demonstrasi. Di antaranya menggelar aksi yang mengganggu kepentingan umum dengan menggelar aksi di jalan protokol.
Advertisement