Alasan Polisi Tak Tahan Buni Yani

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan konten berbau SARA.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan konten berbau SARA oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Buni Yani tak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik memiliki sejumlah alasan, sehingga tidak menahan pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

"Alasan objektifnya, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Awi melanjutkan, alasan subjektif tidak dilakukannya penahanan adalah Buni Yani diyakini tidak akan melarikan diri. Polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap pria yang berprofesi sebagai dosen itu.

"Kita sudah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri, dan dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonan selama 60 hari ke depan," ujar dia.

Alasan lainnya, Buni Yani tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti dalam perkara ini semuanya telah disita penyidik.

Barang bukti yang disita dari tangan Buni Yani antara lain, handphone merek Asus Zenfone2 warna hitam, e-mail buni_yani@yahoo.com yang dibuat pada 1998, akun Facebook Buni Yani yang dibuat pada 2008, dan screenshoot posting-an Facebook Buni Yani terkait penggalan video Ahok.

"Dan yang terakhir, tidak diulanginya perbuatan. Tentunya yang bersangkutan sama-sama kita berikan kepercayaan jangan sampai perbuatan itu terulang di kemudian hari," kata Awi.

"Dengan alasan tersebut, penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya