Bahas 2 Desember, Kapolri Batal Beberkan Kasus Ahok di DPR

Rencananya, dalam RDP itu, Komisi III DPR ingin meminta penjelasan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Nov 2016, 10:19 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 10:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian batal hadir rapat dengan Komisi III DPR hari ini. Rencananya DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan RDP ditunda dan akan berlangsung pada 5 Desember 2016 mendatang.

"Penundaan tersebut berdasarkan surat permintaan penjadwalan waktu kembali yang ditandatangani Wakapolri Komjen Syafruddin No.B/5907/XI/2016 tanggal 27 November 2016," ujar Bambang di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut karena Kapolri selain harus mendampingi Presiden Jokowi ke beberapa wilayah, juga akan bertemu dengan beberapa elemen yang akan Ikut aksi bela Islam III.

"Sudah ada kesepakatan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan ijin dan memfasilitasi para peserta aksi damai unjuk rasa bela Islam III dan salat Jumat berjemaah pada 2 Desember, namun dilakukan di lapangan Monas dan sekitarnya. Tidak di jalan-jalan protokol," papar dia.

Namun, kata Bambang, sebagai anggota dewan juga harus memahami tugas-tugas mendesak yang diselesaikan oleh Kapolri.

"Kami juga dapat memahami bahwa tugas-tugas mendesak yang harus diselesaikan Kapolri dalam rangka pengamanan unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang akan datang jauh lebih penting," jelas Bambang.

Rencananya, dalam RDP itu Komisi III DPR ingin meminta penjelasan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, pemanggilan itu dilakukan pada Senin, 21 November 2016 lalu. Namun harus ditunda hingga hari ini. Tapi ternyata hari ini pun batal dan kembali akan ditunda hingga 5 Desember 2016 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya