Polisi Buru Pasutri Peracik Miras Oplosan ke Subang dan Indramayu

Pelaku menggunakan bahan-bahan baku yang tidak lazim. Di antaranya air galon, minuman berenergi, pewarna pakaian, madu, dan alkohol.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Nov 2016, 22:19 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 22:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memburu peracik dan juga penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 8 warga di Kawasan Cakung, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni NN (40).

Kapolsek Cakung Kompol Sukatma mengatakan, belum ada titik terang soal posisi UDN, Darta, dan CM, terduga pelaku pengoplos dan penjual miras itu. Dia mengatakan, anggotanya sudah mendatangi beberapa lokasi persembunyian ketiganya di daerah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

"Belum (ditangkap). Masih kita kejar. Kita sudah ke Subang sama Indramayu tapi masih belum. Doakan saja. Nanti pasti kita informasikan kalau sudah dipegang," kata Sukatma saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Meski begitu dia menuturkan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait lokasi yang dijadikan tempat pelarian ketiganya. Ketiganya diduga terus berpindah-pindah sejak tiga hari yang lalu. Terlebih pemberitaan soal tewasnya korban sudah menyebar.

"Sampai saat ini masih kita gali informasi dan kita kejar ya. Nanti lah biar bekerja dulu," ujar Sukatma.

Sementara, dalam meracik miras oplosan, pelaku menggunakan bahan-bahan baku yang tidak lazim. Di antaranya air galon, minuman berenergi, pewarna pakaian, madu, dan alkohol.

"NN kehabisan barang baku untuk meracik miras. UDN memaksa NN untuk membeli bahan namun tidak sesuai racikan yang seharusnya. Tadinya alkohol yang biasa dipakai hanya 10 persen, tapi yang dibeli tersangka itu 70 persen," ujar Sukatma pada Senin 28 November 2016.

Namun ternyata penjualan miras oplosan tersebut laku keras pada Jumat 25 November. Dari keterangan NN, pelaku telah menjual 122 botol dan hanya tersisa 60 botol saja yang diamankan petugas.

Pelaku akan dikenai Pasal 204 dan 300 KUHP terkait penjualan dan pengedaran barang berbahaya yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya