Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama lengkap atau P21. Kejaksaan menunggu berkas penyidikan dan tersangka dilimpahkan.
"Kamu tengah menunggu penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rahmat, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2107).
Baca Juga
Noor mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan. Kejaksaan bakal menyelesaikan surat dakwaannya.
Advertisement
"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya, segera dibuat surat dakwaan dan diserahkan ke pengadilan," Noor melanjutkan.
"Oleh karena itu kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," Noor menambahkan.
Cepatnya proses penetapan P21 dari berkas Ahok ini menurut Noor tak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan, desakan serta aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen masyarakat bukan alasan kejaksaan menetapkan kasus Ahok diterima dan layak disidangkan.
"Sesungguhnya desakan sih gak ada, tapi kami dalam penegakan hukum juga harus merespona keadilan dan harapan masyarakat," kata Noor.