PN Jakarta Utara Terima Berkas Perkara Ahok

PN Jakarta Utara secara resmi menerima berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Des 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 01 Des 2016, 14:39 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. (Liputan6.com/Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara resmi menerima berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berkas tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Sekitar pukul 13.00 WIB oleh Kejari Jakarta Utara bersama staf telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama. Diterima Panitera Muda Pidana dan sudah dicatat diregister dengan nomor 1357 pidana 2016," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016).

Dalam waktu dua hari ke depan, Hasoloan menjelaskan, berkas tersebut siap memiliki hasil terkait tanggal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan perkara Ahok ini.

"Menurut standar operasional prosedur (SOP) kita maksimum 2 hari kerja dari pelimpahan sampai ke ketua pengadilan sampai kepada (penunjukan) hakim," jelas dia.

Mengacu pada harapan Ahok yang ingin kasusnya terbuka untuk publik seperti sidang Jessica, Hasoloan mengaku tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan PN Jakarta Utara.

"Sampai sekarang belum ada persiapan, tentu nanti (dilihat) sesuai keperluan dan kebutuhan. Adjust-nya terbuka untuk umum, walau memang berbeda pada tiap kasus tertentu seperti kasus kesusilaan," Hasoloan memungkas.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya